| 1 | Proses hingga keputusan hukuman disiplin pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan hanya untuk tindak lanjut kepada pejabat atasan kepegawaian |
| 2 | Hak akses data personal pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
| 3 | Nomor HP dan Telp Pribadi Pegawai/Siswa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
| 4 | Kondisi keuangan pegawai, aset, pendidikan, pendapatan dan rekening bank guru/pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |